[Berita Kripto #12] Dubai menjadi negara yang kesekian kalinya yang meregulasi terkait aset kripto menyadur dari Dubai Reuters, dimana langkah ini diambil untuk menarik bentuk bisnis baru saat persaingan ekonomi regional sedang memanas. Aset virtual yang mencakup mata uang kripto dan NFT tetapi pengumuman tersebut tidak menentukan aset mana yang berada di bawah undang-undang baru. undang-undang peraturan aset virtual Dubai bertujuan untuk mempposisikan Dubai dan UEA sebagai tujuan regional dan global untuk sektor aset virtual, ungkap Sheikh Mohammed dalam pernyataan yang disiarkan oleh media pemerintah.
No comments:
Post a Comment